PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
