PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dipimpin oleh
Menteri.
