PERPRES
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
