Pasal 5
Unit Perdagangan dan Penanaman Modal 1. Badan Eksekutifwajib mengangkat Kepala Unit Perdagangan dan Penanaman Modal berdasar-kan pengusulannya oleh Sekretaris Jenderal. 2. Tugas-tugas Unit Perdagangan dan Penanaman Modal adalah sebagai berikut : (a) memperkenalkan peluang-peluang usaha Negara-negara Anggota ASEAN di ROK; (b) membantu dan mengarahkan perusahaan-perusahaan ROK dan ASEAN yang terlibat dalam perdagangan ASEAN-ROK; (c) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang tepat lIiltuk pameran-pameran dagang dan hubungan-hubungan penanaman modal; (d) mengadakan penelitian dan kajian-kajian di bidang perdagangan dan penanaman modal; dan (e) bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan perdagangan dan penanaman modal antara Negara-negara Anggota ASEAN dan ROK.
