PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON...
Pasal 22
Kerahasiaan 1. Setiap Anggota Centre wajib menjaga pembatasan dan kerahasiaan dokumen dokumen, informasi dan data-data lain yang diterima dari atau diberikan kepada anggota Centre lainnya sesuai dengan MOU ini atau setiap perjanjian lain yang dibuat berdasarkan MOU ini. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini wajib tetap berlaku bagi para Anggota Centre tanpa mempertimbangkan pengunduran diri atau pengakhiran mereka pada MOU ini.
