PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON...
Pasal 15
Fasilitas terkait Komunikasi Untuk keperluan komunikasi resminya, Centre wajib, di dalam wilayah ROK, dan sepanjang berkesesuaian dengan konvensi, peraturan dan pengaturan internasional apapun yang ROK telah menjadi pihak, menerima perlakuan yang tidak kurang menguntungkan daripada yang diberikan oleh ROK pada organisasi internasional ainnya dalam hal prioritas, tarif dan pajak untuk jasa pos dan telekomunikasi.
