PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka :
a. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan sebagai Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menurut Peraturan PRESIDEN ini; b. Semua …
b. Semua kegiatan penanganan masalah anti kekerasan terhadap perempuan yang menjadi tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Nomor 181 Tahun 1998, tetap dilaksanakan penyelesaiannya oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
