PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Pasal 21
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
