PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Pasal 12
BAB 4 — ORGANISASI
Keanggotaan Komisi Paripurna merupakan tokoh-tokoh yang :
a. telah aktif memperjuangkan hak asasi manusia dan/atau memajukan kepentingan perempuan;
b. mengakui adanya masalah ketimpangan jender;
c. menghargai pluralitas agama dan ras/etnisitas dan peka terhadap perbedaan kelas ekonomi;
d. peduli terhadap upaya pencegahan dan penghapusan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan INDONESIA. Pasal 13 …
