PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Pasal 11
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Paripurna dapat membentuk Sub Komisi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Masing-masing Sub Komisi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Anggota.
(3) Keanggotaan Sub Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari Anggota Komisi Paripurna.
(4) Ketentuan mengenai tugas dan tata cara pengangkatan keanggotaan Sub Komisi diatur lebih lanjut oleh Ketua Komisi Paripurna.
