PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 86
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, nencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN' dan rencana tata ruang wilayah provinsi, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku dan harus (lima) disesuaikan paling lambat dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Fresiden ini diundangkan atau pada saat peninjauan kembali.
