PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 85
BAB 12 — JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) Rencana zonasi Kawasan Antanrrilayah Laut Sawu
berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. (2t Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Laut Sawu dilakukan I (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Sawu dapat dilakukan lebih dari terjadi I (satu) kali datam 5 (lima) tahun apabila lingkungan strategis berupa: ditetapkan a. bencana alam skala besar yang dengan peraturan perundang-undangan;
- batas wilayah negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; daerah yang ditetapkan dengan c. perubahan batas Undang-Undang; atau bersifat d. perubahan kebijakan nasional yang strategis. kembali (4) Ketentuan dan tata cara peninjauan
(3) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
