PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 68
BAB 9 — RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas dalam waktu 20 (dua puluh) tahun. tahapan sebagaimana l2l Waktu dan dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) tahapan sebagai dasar bagr pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang meliputi: pertama pada periode 2025-2029; a. tahap 2O3O-2O34; b. tahapkeduapadaperiode pada periode 2O35-2039; dan c. tahap ketiga pada periode 2O4O-2O44. d. tahap keempat
