PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 67
BAB 9 — RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Pelaksana prrogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf d meliputi:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- Masyarakat.
