PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 63
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan Cl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi: yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan
- penelitian dan pendidikan
- perlindungan terhadap habitat dan populasi ikan serta alur migrasi biota [.aut; yang 3. perlindungan ekosistem pesisir dan Laut unik dan/atau rentan terhadap perubahan peralatan 4. kegiatan pemasangan tsunami; pembangunan sarana dan prasarana; dan/atau 5.
- kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan Konsenrasi di Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran, dan jasa lingkungan; 2 Sumber Daya lkan; 3 pengawasan dan pengendalian; dan/atau 4 kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan fungsi Kawasan Konservasi di laut; pengelolaan 2. kegiatan yang dapat mengganggu jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk keseimbangan antara populasi dan habitatnya;
- kegiatan. . .
SK No 191245 A
Il
3 kegiatan yang dapa.t mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya; 4 ikan yang alat ikan yanS bersifat merusak ekosistem; 5 6 pembuangan sampah dan limbah dan/atau 7 kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/ atau fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
