PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 48
BAB 6 — KAWASAN PEMANFAATAN UMUM
(l) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah penencanaan rencana zonasi Kawasan Antarnrilayah Laut Sawu dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional eebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagaimana tercantum dalam L,ampiran IV yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan
perundangan- undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
