PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 4
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah taut Sawu berfungsi untuk:
- rlencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Sawu;
- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir untuk fungsi Kawasan Umum, dan Kawasan Konservasi di Laut; pelaksanaan pembangunan di Laut Sawu; d, koordinasi e
SK No 180494A
-t2- e perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Sawu; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di laut Sawu.
Bagian Kesatu Umum
