PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 28
BAB 3 — T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antanrrilayah laut Sawu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OO0 (satu banding lima ratus ribu) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kesatu Umum
