PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 26
BAB 3 — T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
- sebagian . . .
SK No l9l222A
'I j
Nusa a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Tenggara Barat; dan perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, b. sebagian Pasal27 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarrrilayah laut Sawu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rlencana tata ruang KSN dan rencana tata ruang wilayah provinsi.
