PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik El Salvador tentang
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau
Paspor Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
El Salvador on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or
Official/Service Passports) yang telah ditandatangani pada
tanggal 21 Agustus 2015 di San Jose, Kosta Rika yang
salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa
Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.141 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dan
kerja sama berdasarkan asas timbal balik, Pemerintah
Indonesia perlu memberikan pembebasan visa bagi
pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari
Republik El Salvador;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik El Salvador
tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor
Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of El Salvador on Visa
Exemption for Holders of Diplomatic or Official/Service
Passports) pada tanggal 21 Agustus 2015 di San Jose,
www.peraturan.go.id
2016, No.141 -2-
Kosta Rika;
- bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,
Pemerintah Indonesia perlu mengesahkan Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan
Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
