PERPRES
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
