PERPRES
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.159
