PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN
Pasal 3
Menteri menetapkan ketersediaan, alokasi, dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Gas berupa CNG.
Menteri menetapkan ketersediaan, alokasi, dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Gas berupa CNG.