PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN
Pasal 2
(1) Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas yang
diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan berupa CNG.
(2) Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai penetapan daerah tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
