PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA...
Pasal 31
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh sarana kesehatan dikena-kan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan. (2) Pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksaan Psikologi dikenakan sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi dari BNP2TKI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
