PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI CALON TENAGA...
Pasal 30
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan BNP2TKI. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Pemeriksaan Psikologi dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI.
