PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Panama mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas,
Konsuler dan Khusus (Agreement between the Government of
the Republic of Indonesia and the Government of the Republic
of Panama on Visa Exemption for Holders of Diplomatic,
Service, Consular and Special Passports) yang telah
ditandatangani pada tanggal 5 Juni 2015 di Panama City
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia,
bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.140 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dan
kerja sama berdasarkan asas timbal balik, Pemerintah
Indonesia perlu memberikan pembebasan visa bagi
pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, paspor
konsuler, dan paspor khusus dari Republik Panama;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Panama mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik,
Dinas, Konsuler dan Khusus (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Panama on Visa Exemption
for Holders of Diplomatic, Service, Consular and Special
Passports) pada tanggal 5 Juni 2015 di Panama City;
www.peraturan.go.id
2016, No.140 -2-
- bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang–Undang
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,
Pemerintah Indonesia perlu mengesahkan Persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan
Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
