Pasal 49
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN,
(1) Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 2013, No.155
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala diberhentikan dari
jabatan organiknya selama menjadi Kepala tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala diberhentikan dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai Kepala, dapat diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
