PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 45
Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing, dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
