PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
BAB 2 — Pasal
(1) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.155 8
pengaturan dan pengendalian pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan dipimpin
oleh Deputi.
