PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 2 — Pasal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
- pelaksanaan survei dan pemetaan tematik;
- pelaksanaan pengukuran dasar nasional;
- pelaksanaan pemetaan dasar pertanahan;
- pembinaan teknis surveyor berlisensi;
- pelaksanaan penetapan batas, pengukuran, dan perpetaan bidang tanah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
