PENGESAHAN TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE
Pasal 1
Mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Trade Agreement Between The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand (Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand), yang telah ditandatangani pada tanggal 16 November 2011 di Bali yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.135
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pada tanggal 16 November 2011 di Bali, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Trade Agreement Between The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand (Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand);
bahwa penandatanganan Persetujuan tersebut dimak- sudkan agar kedua negara dapat lebih mempromosikan dan memperkuat perdagangan dan ekonomi berdasarkan kesetaraan dan keuntungan bersama;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.135 2
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4012);
