Pasal 47
BAB 15 — KETENTUAN AKHIR
Penyelesaian pembukuan terhadap anggota yang mengundurkan diri atau yang dikeluarkan (1) Dewan wajib MENETAPKAN setiap penyelesaian pembukuan terhadap Anggota yang mengundurkan diri atau yang dikeluarkan. Organisasi wajib menahan setiap jumlah yang telah dibayarkan oleh Anggota yang megundurkan diri atau dikeluarkan dan Anggota tersebut wajib tetap terikat untuk membayar sejumlah yang ditetapkan kepadanya untuk organisasi pada saat pengunduran diri atau pengeluarannya berlaku efektif; namun demikian, dalam hal suatu Pihak yang tidak dapat menerima suatu perubahan atau konsekuensi pemberhentian dan keikutsertaan dalam Persetujuan ini berdasarkan ketentuan-ketentuan pada ayat (2) Pasal 49, Dewan dapat MENETAPKAN setiap penyelesaian pembukuan yang dirasakan adil. (2) Suatu Anggota yang telah berhenti Persetujuan tidak berhak atas pembagian proses likuidasi atau aset-aset lain dari Organisasi; dan juga tidak berkewajiban atas pembayaran setiap bagian defisit dari Organisasi, apabila ada, sejak pengakhiran Persetujuan ini.
