Pasal 28
BAB 10 — KEGIATAN PROYEK ORGANISASI
Pengembangan dan pendanaan proyek (1) Para Anggota dan Direktur Eksekutif dapat menyampaikan usulan proyek yang memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan-tujuan Persetujuan ini dan satu atau lebih bidang-bidang kerja prioritas yang diidentifikasikan dalam rencana aksi yang strategis yang disetujui oleh Dewan sesuai dengan pasal 9. (2) Dewan wajib menyusun prosedur dan mekanisme untuk menyampaikan, menilai, menyetujui, memprioritaskan dan mendanai proyek-proyek, serta untuk pelaksanan, pemantauan dan evaluasinya, dan memperluaskan hasil-hasilnya seluas-luasnya. (3) Pada setiap sidang Dewan, direktur eksekutif wajib melaporkan status seluruh proyek yang disetujui oleh Dewan, termasuk proyek-proyek yang sedang menunggu pembiayaan, dalam pelaksanaan, atau sudah selesai sejak Dewan sebelumnya. (4) Suatu Komite proyek wajib dibentuk, Dewan wajib menentukan komposisi dan mandatnya.
