PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007...
Pasal 27
BAB 9 — PROMOSI DAN PENGEMBANGAN PASAR
Bahan pencampur dan bahan pengganti (1) Para Anggota wajib tidak mempertahankan setiap peraturan yang mensyaratkan pencampuran, pengolahan atau penggunaan produk lain dengan kopi untuk tujuan penjualan kembali sebagai kopi. Para Anggota wajib berusaha untuk melarang penjualan dan
pengiklanan produk-produk dengan nama kopi apabila produk-produk tersebut mengandung kurang dari yang setara dengan 95% green coffee sebagai bahan mentah dasar. (2) Direktur Eksekutif wajib menyampaikan suatu laporan berkala kepada Dewan mengenai kesesuaian ketentuan-ketentuan Pasal ini.
