PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 3
Besarnya tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
