PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, diberikan tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan.
