PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
(2) Perubahan. . .
SK No 211519 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik lndonesia setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
