PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: jabatan tertentu; a. Pegawai TVRI yang tidak mempunyai
- Pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; jabatan c. Pegawai TVRI yang diberhentikan dari organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai TVRI yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
