PERPRES
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 142146A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal L8 Apnl 2022
INDOT.IESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April2O22
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No l41160A
