PERPRES
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 34
BAB 9 — LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN
Dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Presiden setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
