PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan
:ll( Nlo lflrrf r.-r, n
PRES IDEN
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
