PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 1 1
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
