PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 6
Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
- DirektoratJenderalKebudayaan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
- Badan...
5ll( Nlo lO(.lfrl. A
PRESIDEN
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat;
- Staf Ahli Bidang Inovasi;
- Staf Ahli Bidang Regulasi;
- Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
- Staf Ahli Bidang Warisan Budaya.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
