Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan;
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
pelaksanaan .
Sl( ttl6 l06160 A
PRESIDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
- penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
- penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
- pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah; o.koordinasi...
ill{ l.lo l0r''.161 A
PRESIDEN
o koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; p pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menj adi tanggung j awab Kementerian; q pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan r pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
