PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 53
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
lil( l,lo l0(',3U1 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l5 Juli 2O2l
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2O2L
rtd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 106796 A
