PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 52
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 20I9 tentang -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2a2l;
- Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 202O tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 89); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
