PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 40
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah.
Pasal 4 1
(1) Kementerian harus menJrusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian. (21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal42...
Sl( itlo l0(r37o A
PRESIDEN
