PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 39
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
