PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 29
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan pen)rusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
